Kota Pekalongan – Sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) gencar dilakukan Sat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahaan, serta para sopir kendaraan berat seperti truck tangki, truck dump serta kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota.

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Tri Handayani, S.H, mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada.

Seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu lintas Polres Pekalongan Kota, melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), serta memberikan sosialisasi kepada para awak angkutan untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh beratnya muatan barang yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Kasat Lantas mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrakan beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

“Jangan sampai kejadian laka lantas fatal yang diakibatkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terjadi di wilayah kita. Untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan disiplin berlalu lintas,” tambah Kasat Lantas.

Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 apalagi saat ini ada virus varian baru yaitu Omicron.

 

( IMAM SANTOSO )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *