Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa terhadap korban inisial RN. Korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., mengatakan, “Kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan kini perkara dengan terlapor inisial HN telah ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara. Sementara pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA.
“Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat (18/2/2022).
Kasus ini dilaporkan korban pada tanggal 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Di terangkan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.
Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.
“Dari hasil visum saat itu korban di ketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber Kabid Humas Polda NTB)