Madina, Sumut — Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M berkerja sama dengan Perangkat Desa Sihepeng Lima pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira Pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Sihepeng Lima Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal.
Dari ungkap kasus ini Kasat Narkoba Polres Madina menyampaikan “Setelah melalui proses Sidik dan penyelidikan awal dari 2 (Dua) orang yang kami amankan di TKP, hanya 1 (satu) orang yang memenuhi unsur menjadi Tersangka dengan peran sebagai Bandar Narkoba yang berinisial Mulyadi Nasution (MN) Alias Mulyadi (M) yang berusia 41 tahun warga desa Sihepeng Lima sementara yang 1 (satu) orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya, ,yang bersangkutan akan di Rehabilitasi” pungkas AKP Irwan, S.H, M.M kepada awak media.
“Seperti pepatah bilang, “Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga” inilah musibah yang dialami si Bandar Narkoba ini, berawal dari pemberitaan salah satu media on line, terkait maraknya transaksi haram Narkoba di desa Sihepeng Lima, kemudian saya perintahkan Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti kebenaran berita tersebut, alhamdulillah dalam tempo waktu 12 Jam kami berhasil amankan Sang Bandar Narkoba tersebut berikut Barang Bukti bisnis haramnya, kami ucapkan terima kasih kepada Perangkat dan warga desa Sihepeng Lima yang telah membantu kami dalam ungkap kasus ini, semoga kedepannya generasi penerus bangsa di Mandailing Natal ini dapat terbebas dan terhindar dari pengaruh buruk Narkoba” papar AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K., S.H., M.H.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa : 7 (tujuh) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 2(dua) buah robekan kertas timah rokok, 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu, 1(satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol Sprite, 1(satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum,” sebut Kapolres Madina.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di kantor sat narkoba polres madina guna proses penyidikan lebih lanjut , kemudian terhadap Tersangka penyidik menerapkan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahin kurungan penjara” tutup Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan.
(Rizal)