Sumedang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang Polda Jabar karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menyiramkan air mendidih ke bagian wajah. Dedi Suryadi (43) warga Kecamatan Cimanggung Sumedang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi atas kerja keras Polres Sumedang Polda Jabar dalam keberhasilannya mengungkap kasus pelaku kekerasan di dalam rumah tangga.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat konferensi pers Kamis (3/2/22) menyatakan tersangka diamankan di kediamannya setelah dilaporkan oleh kerabat korban setelah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan sebuah teko yang terbuat dari stainless.
“Awalnya tersangka merasa cemburu terhadap korban dikarenakan diketahui korban berhubungan lewat pesan singkat (chatting) dengan laki-laki lain, sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan,” ujar Kapolres.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka di kenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)