Medan, Sumatra Utara — Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M,S.i Melalui Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, memaparkan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di wilayah hukum Polres Batu Bara bertempat di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/22).
Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus TPPO dan PPMI wilkum Polres Batu Bara di hadiri oleh kasat Reskrim Polres Batu Bara bersama Para Kanit, Ibu Kasubdit Regnata yang menghadirkan 8 TSK beserta barang bukti, dan 4 TSK lainnya masih dalam pengejaran. Dari nama–nama 8 TSK yakni, IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP, dan SB, sedangakan untuk ke 4 TSK yang masih dalam Pengejaran berinisial, AH, CI, SI dan AR
Dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, “Ini adalah hasil pengungkapan kasus TPPO dan PPMI oleh Polres Batu Bara terkait kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia mengalami kecelakaan,” terangnya.
“Beberapa waktu yang lalu, adanya musibah kapal yang mengalami kecelakaan diduga kapal tersebut membawa Pekerja Migran Indonesia mengalami kecelakaan dalam perjalanan. Dari hasil Proses pengungkapannya Polres Batu Bara berhasil mengamankan beberapa pelaku diantaranya, ada 8 pelaku yang di hadirkan bersama barang bukti, Tatan.
Dalam kesempatan ini, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol.Tatan mengatakan, “Terkait adanya musibah kecelakaan tenggelamnya Kapal yang mengangkut PMI ke Negara Malaysia. Berawal kejadian tersebut pada tanggal (22 /12/21) sekira pukul 22:00 Wib para PMI tersebut di angkut oleh sebuah kapal besar dengan jumblah 124 orang dan 6 ABK. Berangkat dengan kapal besar berukuran Panjang 16,5 meter.
Masih dalam perjalanan di perairan sumatra Utara, Kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga kembali ke Penambatan Kapal di wilayah Batu Bara. Selanjutnya, di darat telah disiapkan dua Kapal kecil berukuran panjang 14 meter dan ada yang 14,5 meter. Mereka berangkat dengan dua Kapal pada Kamis malam (23/12/22) 48 orang PMI dengan tiga ABK (anak buah kapal) yang di nakodai oleh AH. Selanjutnya untuk 64 orang PMI Naik ke Kapal yang dinakodai oleh CI
Kedua Kapal tiba di perbatasan pada Jum’at (24/12/21) sekira pukul 07:00 Wib hingga pukul 19:00 Wib Kapal penjemputan tidak kunjung datang. Selanjutnya pukul 23:00 Wib, Kapal yang mengangkut 64 PMI dan 2 PMI dengan seorang ABK berinisial CI naik ke Kapal nelayan Malaysia.
Sedangkan 16 orang PMI lainya kembali ke Indonesia dengan kapal yang dibawa oleh mekanik kapal berinisial MK.Kemudian, Sabtu (25/01/22) sekira pukul 03:00 Wib terjadilah kapal pengangkut Pekerja Migran tersebut mengalami kecelakaan.
“Kapal yang ada list warna hijau karam, terkait Kapal yang panjangnya 14 meter Kurang 31 orang termaksud 3 ABK dapat di selamatkan oleh Kapal nelayan malaysia. Selanjutnya, 31 PMI itu dipindahkan ke kapal nelayan dari Tanjung Balai dan dibawa ke perairan Tanjung Balai dan disambut oleh para tersangka. Dari kejadian tersebut, Polres Batubara dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 8 tersangka dan mengejar 4 tersangka lainnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita, seperti kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari bandara menuju tempat penampungan, yang sudah di berikan garis Police Line.
(Novrizal)