Bandung – Tim penyidik Polda Jabar meningkatkan status hukum Sdr. BS dan Sdr. TR menjadi tersangka serta Tim penyidik lakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Senin (03/01/22).
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H., memaparkan, progres penyidikan laporan polisi B 6354/XII/2021 SPKT PMJ tanggal 17 Desember 2021, yang kemudian di limpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum polda jawa barat.
“Adapun laporan polisi tersebut, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP,” ucapnya.
Setelah penyidik memeriksa sejumlah 33 orang saksi dan ahli 19 orang total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Sdr. BS dan Sdr. TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang syah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta di dukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Jelas Arif.
“Penyidik dapat meningkatkan bahwa Sdr. BS dan Sdr. TR menjadi tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tegas Arif.
Tim penyidik Polda Jabar meningkatkan status hukum Sdr. BS dan Sdr. TR menjadi tersangka serta Tim penyidik lakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Senin (03/01/22).
Hal tersebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif, secara subjektifnya di khawatirkan mengulangi tindak pidana dan di khawatirkan melarikan diri serta di khawatirkan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektifnya, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal – pasal yang di sangkakan kepada ke dua tersangka (BS dan TR) terancam 5 tahun penjara,” tutup Arif.
( Redaksi )