Pekalongan Kota — Seperti tidak pernah kapok para oknum-oknum pengurus masjid dan mushola yang memanfaatkan anak untuk mengelilingkan kotak amal, padahal hal itu melanggar Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 88 tentang Eksploitasi terhadap anak baik secara ekonimi maupun sexsual dan bisa di pidana 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.
Seperti beberapa bulan yang lalu Tim Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan yang membongkar kasus eksploitasi terhadap anak secara ekonomi berkedok agama, mulai dari Kec. Pekalongan Barat, Utara, dan Timur. Para oknum pengurus masjid dan mushola sudah di tegur secara persuasif dan prefentif tapi rupanya tidak membuat kapok.
Dan hari Sabtu tanggal 4 September 2021 Aktivis Perlindungan Anak yang sekaligus awak media cybernusantara1.id Kota Pekalongan menemukan kembali dua orang anak yang mengelilingkan kotak amal di Warmindo Warung Pojok di Perum Podosugih Kec. Pekalongan Barat.
Saat di tanya oleh Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan yang sekaligus awak media cybernusanara1.id Kota Pekalongan, mengapa mau mengelilingkan kotak amal ? Dan anak itu menjawab bahwa hasil dari mengelilingkan kotak amal akan di gunakan untuk jajan keesokan harinya di Lapangan Mataram.
Aktivis Perlindungan Anak bersama dengan tim akan segera mensurvey kondisi anak tersebut dan juga akan menghampiri oknum pengurus mushola Al Hikmah di kampung Baru Tirto Kec. Pekalongan Barat untuk menegur kembali oknum pengurus mushola tersebut, supaya ada efek jera dan tidak lagi memanfaatkan anak-anak untuk mengelilingkan kotak amal.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi Aktivis Perlindungan Anak beserta dengan tim sejak tahun 2017 silam bahwa di Kota Pekalongan sangat banyak anak yang putus sekolah sehingga mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Bahkan anak punk juga semakin banyak berdatangan ke kota Pekalongan yang sebenarnya mereka kebanyakan dari luar Kota Pekalongan, ada yang dari Pemalang, ada yang dari Brebes, ada yang dari Indramayu, dan masih banyak lagi.
Yang menjadi kabar gembira adalah bahwa tidak lama lagi akan berdiri sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak sebagai pemerhati dan juga di perlindungan anak, supaya banyak anak yang bermasalah bisa di layani baik secara pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.
Wartawan : Ariyanto